Pemerintah Resmi Tetapkan Aturan WFH ASN Tiap Jumat, Berlaku Mulai April 2026 | Nasional | INERSIA.TV
Nasional
Pemerintah Resmi Tetapkan Aturan WFH ASN Tiap Jumat, Berlaku Mulai April 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat guna efisiensi energi. Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil operasional dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto saat menetapkan kebijakan kerja dari rumah setiap hari jum'at kepada ASN
JAKARTA, Inersia.tv – Pemerintah pusat secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan sistem kerja baru ini dijadwalkan berlaku sebanyak satu hari dalam sepekan, yakni pada setiap hari Jumat.Keputusan strategis tersebut diambil semata-mata sebagai langkah penghematan atau efisiensi energi nasional. Hal ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap tingginya harga minyak dunia imbas konflik yang terus berkecamuk di kawasan Timur Tengah.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membenarkan pemberlakuan regulasi kerja bagi para abdi negara tersebut. Aturan pemangkasan hari kerja di kantor ini akan mengikat seluruh pegawai di instansi tingkat pusat maupun daerah."Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.Penetapan hari Jumat sebagai waktu bekerja dari rumah tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. Pemerintah menilai ritme pekerjaan pada hari menjelang akhir pekan tersebut relatif lebih singkat dibandingkan hari lainnya."Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," ujar Airlangga.Meskipun sebagian besar pegawai negeri tidak berada di kantor, pemerintah menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Sektor-sektor vital akan tetap beroperasi secara normal sesuai dengan ketentuan standar pelayanannya masing-masing."Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," tegas Airlangga.Secara teknis, landasan hukum pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini akan segera diterbitkan secara rinci oleh kementerian terkait. Publikasi panduan tersebut juga akan memuat daftar sektor pelayanan spesifik yang mendapatkan pengecualian dari skema hari libur ini."Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri," ucap Airlangga.Pemerintah turut membatasi penggunaan kendaraan operasional milik kementerian dan lembaga demi menekan konsumsi bahan bakar. Kebijakan ini diiringi dengan anjuran masif bagi para aparatur negara untuk lebih sering memanfaatkan transportasi umum."Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik," ungkap Airlangga saat menggelar konferensi pers di Korea Selatan.Pemangkasan kuota perjalanan dinas para birokrat juga masuk ke dalam rangkaian kebijakan pengetatan anggaran energi ini. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dibatasi hingga 50 persen, sementara kunjungan kerja ke luar negeri dipangkas drastis hingga 70 persen.Sejalan dengan arahan pusat, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi langkah efisiensi ini. Lembaga legislatif tersebut akan memadukan sistem bekerja dari rumah, bekerja dari mana saja, dan pembatasan penggunaan daya listrik di lingkungan gedung parlemen."Jadi dengan adanya imbauan, imbauan penghematan ini, kita pun dari MPR melaksanakan WFA dan WFH. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai, dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja," kata Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah.Penghematan energi di lingkungan kompleks parlemen Senayan akan direalisasikan dengan memutus total aliran listrik tepat pada pukul 18.00 WIB. Ketentuan tersebut memaksa seluruh agenda rapat maupun urusan administratif wajib diselesaikan sebelum pukul 17.00 WIB setiap harinya.Siti menjelaskan bahwa sistem piket khusus tetap akan diberlakukan setiap hari Jumat pada seluruh unit kerja di kantor MPR. Langkah antisipasi ini disiapkan untuk melayani adanya agenda mendadak dari para pimpinan maupun anggota dewan."Jadi karena kan kita tidak menutup kemungkinan juga di hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota. Jadi ada piket, satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA. Itu yang kami laksanakan," terang Siti.Para pegawai MPR yang sedang mendapat jadwal bekerja di luar kantor dilarang keras untuk mematikan alat komunikasi. Mereka diwajibkan untuk segera merapat ke lokasi apabila sewaktu-waktu tenaga dan pikiran mereka dibutuhkan oleh lembaga.Siti memastikan pihak manajemen tidak akan segan menjatuhkan hukuman bagi jajaran pegawai yang membandel dan mengabaikan panggilan tugas."Kita juga menerapkan kalau ada pelanggaran yang misalnya kita minta untuk kembali ke kantor terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita juga akan menerapkan aturan-aturan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.