Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Harta Rp5,68 Triliun Dinilai Tak Wajar | Hukum | INERSIA.TV
Hukum
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Harta Rp5,68 Triliun Dinilai Tak Wajar
Nadiem Makarim resmi dituntut 18 tahun penjara terkait kasus korupsi Chromebook. Jaksa mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp5,68 triliun, namun Nadiem membantah karena angka tersebut adalah valuasi IPO Gojek.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat berupa hukuman 18 tahun penjara (Foto: Radarjember)
JAKARTA, Inersia.tv – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat berupa hukuman 18 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020 hingga 2022.Nota tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pihak kejaksaan menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem yang dianggap sangat tidak rasional apabila dibandingkan dengan pendapatan resminya sebagai pejabat negara.“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.Selain ancaman pidana badan dan uang pengganti, Nadiem turut dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jika uang pengganti bernilai triliunan rupiah itu tidak dilunasi, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun bagi terdakwa.Menurut pemaparan JPU, proyek digitalisasi pendidikan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat masif. Tindak pidana ini diduga kuat dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama lain, termasuk pihak yang kini masih berstatus buron.“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74,” ucap jaksa.JPU Roy Riadi menegaskan bahwa seluruh tuntutan dibangun di atas landasan alat bukti yang sah dan bukan sekadar opini semata. Ia secara khusus menggarisbawahi pentingnya temuan rekam jejak digital dari gawai milik tim teknis pengadaan."Kita menghadirkan bukti elektronik yang paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat penting dalam proses pembuktian pidana di zaman sekarang. Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Orang bisa berbohong tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," ujarnya.Tindakan rasuah ini dinilai sangat mencederai upaya pemerintah dalam memajukan sumber daya manusia secara merata.“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.Di sisi lain, Nadiem Makarim menolak keras seluruh dalil yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan mengenai asal-usul hartanya. Ia menjelaskan bahwa angka fantastis yang dipermasalahkan itu hanyalah pencatatan valuasi saham saat perusahaan Gojek melantai di bursa efek (IPO), bukan aliran uang tunai ke kantong pribadinya."Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.Hingga persidangan tahap ini berlangsung, satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa adalah fakta bahwa Nadiem belum pernah dihukum pidana sebelumnya.