INERSIA.TV
Ekonomi

OJK Blacklist Benny Tjokro Seumur Hidup, Izin NH Korindo Resmi Dibekukan

Benny Tjokrosaputro dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup buntut manipulasi IPO POSA. OJK juga membekukan izin usaha NH Korindo selama satu tahun akibat kasus yang sama.

OJK Blacklist Benny Tjokro Seumur Hidup, Izin NH Korindo Resmi Dibekukan

Benny Tjokrosaputro atau dikenal dengan nama Bentjok untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup. (Foto:Reuters)

M. Azfar
M. Azfar Alawwabi
Intern Writter
JAKARTA, Inersia.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melarang Benny Tjokrosaputro untuk terlibat dalam seluruh aktivitas di pasar modal seumur hidup. Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul keterlibatan pria yang akrab disapa Bentjok tersebut dalam manipulasi penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Sejalan dengan hukuman tersebut, OJK juga membekukan izin usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia yang bertindak sebagai penjamin emisi efek. Masa pembekuan izin operasional ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak surat keputusan diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Langkah tegas terhadap NH Korindo diambil karena perusahaan sekuritas itu terbukti mengabaikan prosedur kewaspadaan pelanggan (customer due diligence). Perusahaan diketahui memberikan alokasi penjatahan pasti saham POSA kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ketiga nama tersebut rupanya hanya bertindak sebagai pihak pinjam nama (nominee) dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA. Kelalaian ini berujung pada penjatuhan sanksi administratif tambahan bagi NH Korindo berupa denda sebesar Rp525 juta.

Sanksi otoritas pasar modal ini juga menyasar langsung jajaran manajemen sekuritas tersebut. Direktur NH Korindo Sekuritas, Amir Suhendro Samirin, dikenakan denda sebesar Rp40 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Di sisi lain, OJK turut menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada emiten POSA beserta sejumlah mantan direksinya. Hukuman ini dijatuhkan lantaran perusahaan terbukti menyajikan laporan keuangan yang tidak akurat terkait piutang pihak berelasi dari tahun 2019 hingga 2023.

Sebelum menerima sanksi larangan seumur hidup di pasar modal ini, Benny Tjokrosaputro sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi. Ia saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup karena terbukti merugikan negara hingga belasan triliun rupiah dalam skandal korupsi asuransi Jiwasraya.

Komentar ()

?

Anda harus login untuk menulis komentar.

BS

Budi Santoso

5 Mei 2023 pukul 10.30

Artikel yang sangat informatif. Saya jadi lebih memahami situasi ekonomi saat ini.

SR
Siti Rahayu
5 Mei 2023 pukul 11.15

Setuju, penjelasannya sangat jelas dan mudah dipahami.

AH

Ahmad Hidayat

5 Mei 2023 pukul 09.45

Saya rasa ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan ini.

Artikel Terkait

Iklan
Sidebar Advertisement